Persyaratan Pengurusan: Pengantar RT/RW, Lapor Hilang dari Kepolisian (Surat Asli laporan kehilangan), Fotokopi KTP dan KK, Surat Kuasa (jika dikuasakan), Mengisi Pernyataan rusak atau hilang (bermaterai 6000).
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus adalah program bantuan pendidikan jenjang SMP hingga SMA dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di DKI Jakarta. Terbaru, bantuan ini kembali dibuka untuk tahap II dan sudah memasuki Read more…